Informasi Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang

Image

Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Penyelenggaraan angkutan udara perintis merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani daerah terpencil, terdepan, tertinggal dan perbatasan (3TP) atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) terus meningkatkan layanan subsidi angkutan udara perintis penumpang untuk daerah terpencil, terdepan, tertinggal, dan perbatasan (3TP). Program subsidi angkutan udara perintis mempunyai dampak positif terhadap masyarakat untuk membuka keterisolasian daerah 3TP, meningkatkan pemerataan pembangunan, dan menekan disparitas harga sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Korwil Dabo Singkep bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pelaksanaan angkutan udara perintis, subsidi angkutan udara kargo dan/atau subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sesuai dengan kontrak termasuk membentuk tim pengawas angkutan udara perintis pada wilayah cakupannya


Dokumentasi Kegiatan